UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri - Bagian 8

 

Pasal 28

(1) Pemohon yang Permohonannya ditolak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

(2) Terhadap Permohonan yang ditolak berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya kepada Direktorat Jenderal.

(3) Dalam hal Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Permohonan tidaksesuai dengan ketentuan Pasal 4,Pemohon dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan penolakan Direktorat Jenderal kepada Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

 

Pasal 29

(1) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga berakhirnya jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut.

(2) Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

 

Pasal 30

(1) Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Industri dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Desain Industri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

 

BAB V

PENGALIHAN HAK DAN LISENSI

 

Bagian Pertama

Pengalihan Hak

 

Pasal 31

(1) Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan:

a. pewarisan;

b. hibah;

c. wasiat;

d. perjanjian tertulis; atau

e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang­ undangan.

(2) Penga!ihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.

(3) Segala bentuk pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

(4) Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

(5) Pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

 

Pasal 32

Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.